Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan terakhir 31 Maret 2022, cek besaran PTKP dan cara hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin. WP dikenakan tarif pajak sesuai penghasilan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Setiap Wajib Pajak dikenakan tarif pajak tertentu untuk SPT Tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun.
Kemudian, dari total penghasilan pertahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
1. Penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.