Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan terakhir 31 Maret 2022, cek besaran PTKP dan cara hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin. WP dikenakan tarif pajak sesuai penghasilan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak - Lapor SPT Tahunan terakhir 31 Maret 2022, cek besaran PTKP dan cara hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin. WP dikenakan tarif pajak sesuai penghasilan. 

Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan bagi orang yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).

Sehingga, orang yang mempunyai gaji Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.

Sedangkan, bagi seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan SPT Tahunan, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor

Besaran PTKP

1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

Tidak Kawin/TK0

Rp54.000.000

BERITA TERKAIT

2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Tidak Kawin/TK1

Rp58.500.000

3. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Tidak Kawin/TK2

Rp63.000.000

4. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas