Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan terakhir 31 Maret 2022, cek besaran PTKP dan cara hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin. WP dikenakan tarif pajak sesuai penghasilan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan bagi orang yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).
Sehingga, orang yang mempunyai gaji Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.
Sedangkan, bagi seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan SPT Tahunan, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor
Besaran PTKP
1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Rp54.000.000
2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
3. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
4. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.