Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan terakhir 31 Maret 2022, cek besaran PTKP dan cara hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin. WP dikenakan tarif pajak sesuai penghasilan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
Kawin/K/I/0
Rp112.500.000
10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K/I/1
Rp117.000.000
11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/I/2
Rp121.500.000
12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/I/3
Rp126.000.000
Baca juga: Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022, Simak Caranya
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Aldi bekerja di PT. OKE dengan pendapatan Rp6.000.000 per bulan.
Status Aldi saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).
Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Aldi adalah Rp54.000.000
Perhitungannya sebagai berikut.
1. Gaji Pokok
6.000.000
2. Pengurang:
- Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000
- Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000
Biaya Jabatan + Biaya Pensiun= 360.000
3. Penghasilan Bersih per Bulan
6.000.000 - 360.000 = 5.640.000
4. Penghasilan Neto per Tahun
5,640,000 x 12 = 67.680.000
5. PTKP (TK/0)
(54.000.000)
6. Penghasilan Kena Pajak Setahun = 13.680.000
7. PPh Terutang
5% x 13,680,000 = 684.000
8. PPh Pasal 21 Masa
684.000 : 12 = 57.000
Jadi Aldi harus membayar PPh 21 sejumlah Rp 57.000 setiap bulan atau 684.000 setahun.
PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berapa Persen Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi?
Jenis Formulir SPT Tahunan
Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.
1. Formulir SPT 1770SS
Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
2. Formulir SPT 1770S
Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
3. Formulir SPT 1770
Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.