Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin, Cek Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan terakhir 31 Maret 2022, cek besaran PTKP dan cara hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin. WP dikenakan tarif pajak sesuai penghasilan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Setiap Wajib Pajak dikenakan tarif pajak tertentu untuk SPT Tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun.
Kemudian, dari total penghasilan pertahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
1. Penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan bagi orang yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).
Sehingga, orang yang mempunyai gaji Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.
Sedangkan, bagi seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan SPT Tahunan, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor
Besaran PTKP
1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Rp54.000.000
2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
3. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
4. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Tidak Kawin/TK3
Rp67.500.000
5. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan
Kawin/K0
Rp58.500.000
6. Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K1
Rp63.000.000
7. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/K2
Rp67.500.000
8. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/K3
Rp72.000.000
9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
Kawin/K/I/0
Rp112.500.000
10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K/I/1
Rp117.000.000
11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/I/2
Rp121.500.000
12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/I/3
Rp126.000.000
Baca juga: Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022, Simak Caranya
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Aldi bekerja di PT. OKE dengan pendapatan Rp6.000.000 per bulan.
Status Aldi saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).
Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Aldi adalah Rp54.000.000
Perhitungannya sebagai berikut.
1. Gaji Pokok
6.000.000
2. Pengurang:
- Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000
- Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000
Biaya Jabatan + Biaya Pensiun= 360.000
3. Penghasilan Bersih per Bulan
6.000.000 - 360.000 = 5.640.000
4. Penghasilan Neto per Tahun
5,640,000 x 12 = 67.680.000
5. PTKP (TK/0)
(54.000.000)
6. Penghasilan Kena Pajak Setahun = 13.680.000
7. PPh Terutang
5% x 13,680,000 = 684.000
8. PPh Pasal 21 Masa
684.000 : 12 = 57.000
Jadi Aldi harus membayar PPh 21 sejumlah Rp 57.000 setiap bulan atau 684.000 setahun.
PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berapa Persen Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi?
Jenis Formulir SPT Tahunan
Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.
1. Formulir SPT 1770SS
Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
2. Formulir SPT 1770S
Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
3. Formulir SPT 1770
Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.