Mahkamah Konstitusi Diminta Klarifikasi Isu Miring Terkait Sengketa Pilkada Mandailing Natal
Salman meyakini bahwa MK masih memiliki integritas dan objektivitas dalam menangani perkara perselisihan Pilkada.
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak angkat bicara terkait beredarnya konten di media sosial, khususnya yang berasal dari akun Facebook "Madina Bibir."
Pemberitaan tersebut, dikhawatirkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Mandailing Natal.
Salman menjelaskan bahwa salah satu postingan dari akun Madina Bibir menyebutkan adanya dugaan pertemuan antara salah satu pihak yang berperkara di MK dengan seorang hakim konstitusi.
Ia menilai pernyataan tersebut sangat meresahkan, karena dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap objektivitas dan integritas MK dalam menangani sengketa pemilihan.
"Kami, sebagai pihak yang berperkara di MK, meminta kepada Humas MK untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan tegas terkait dengan postingan tersebut, agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan," kata Salman kepada wartawan usia melakukan klarifikasi ke pihak Mahkamah Konstitusi, di pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Meskipun demikian, Salman meyakini bahwa MK masih memiliki integritas dan objektivitas dalam menangani perkara perselisihan Pilkada.
Namun, dirinya menekankan akan pentingnya klarifikasi resmi dari MK.
Bahkan, jika kabar tersebut benar adanya, Salman meminta perlakuan yang setara untuk semua pihak.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya keadilan dan perlakuan yang setara dalam proses persidangan di MK (access to justice). Kami ingin akses yang sama seperti pihak yang disebutkan dalam postingan akun Madina Bibir," kata Salman.
Salman juga menanggapi pernyataan lain yang beredar dalam unggahan tersebut, yang menyebutkan bahwa berperkara di MK diduga membutuhkan uang.
Menurutnya, pernyataan tersebut dapat merusak citra MK di mata masyarakat, terutama jika tidak segera dibantah oleh pihak yang berwenang.
Ia pun berharap MK untuk tidak mengabaikan soal pemberitaan tersebut, sebab dikhawatirkan berita di media sosial bisa berkembang menjadi konsumsi publik yang berpotensi memicu konflik.
Oleh karena itu, Salman kembali menegaskan agar MK tidak mengabaikan berita tersebut dan dapat segera memberikan pernyataan resminya, bahkan sebelum persidangan digelar.
Hal itu sangat penting untuk menjaga objektivitas hakim dan menghindari spekulasi serta dugaan yang dapat merusak integritas proses hukum.
"Kami berharap MK segera mengeluarkan pernyataan resmi agar terjaga kehormatan persidangan sengketa Pilkada Madina yang rencananya akan digelar pada Rabu mendatang," pungkas Salman.
Seperti dikutip, dalam akun facebook 'Madina Bbir' menyebut bahwa ada dugaan 'dalil sepertinya lemah, begitulah info A1 Hakim di Jakarta. dengan demikian beberapa hari kedepan,, penolakan atas gugatan ini akan dilakukan oleh MK'.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.
Baca juga: Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk
Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat coba dihubungi belum memberikan jawaban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.