Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Crazy Rich Terpantau PPATK, Tiba-tiba di Medsos Pamer Harta Kekayaan

Beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Crazy Rich Terpantau PPATK, Tiba-tiba di Medsos Pamer Harta Kekayaan
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz 

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar.

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Baca juga: Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Uang Rp 2 Miliar untuk Bisnis, Tapi Dia Baru Menerima Rp 10 Juta

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz bakal diproses penahanan dalam kurun waktu 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan. Dia akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Nanti kami akan lihat langkah hokum apakah akan minta penangguhan penahanan atau tidak. Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz," pungkas dia. (tribun network/yovan/igman)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas