Kepala BIN: Infrastruktur IKN untuk Dorong Pemerataan Pembangunan
Pemerintah kini memiliki landasan konstitusi yang kuat dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini memiliki landasan konstitusi yang kuat dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara oleh Presiden Joko Widodo.
Hadirnya UU ini akan membuat inisiatif memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan semakin nyata. Pemerintah jadi memiliki landasan konstitusional lebih kuat untuk segera melaksanakan proses pemindahan ibu kota negara yang diwacanakan sejak era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka Presiden Jokowi akan membuat sejarah besar, sebagai seorang pemimpin nasional yang mampu mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara nyata.
Baca juga: Rekam Jejak Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN Nusantara, Pernah Jadi Wakil Menhub Era SBY
Menurut Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan, persoalan yang lebih penting sekarang justru terletak pada bagaimana meminimalisir dampak politik, ekonomi, dan sosial budaya di masa mendatang setelah ibu kota negara nanti berpindah ke Nusantara Kalimantan Timur.
“Berbagai dampak tersebut tentu akan memiliki korelasi signifikan terhadap aspek keamanan dan pertahanan di masa depan, terutama di kawasan sekeliling ibu kota negara baru,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Karenanya, dalam proses pembangunan IKN sejak awal perlu melakukan langkah-langkah antisipatif, mulai dari pilihan model pembangunan, pendekatan, dan pelaksanaannya.
“Proses pembangunan IKN harus benar-benar mampu meyakinkan kepada semua pihak bahwa pemindahan ibu kota negara adalah sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Baca juga: Bambang Susantono Dikontak 2 Minggu Lalu Untuk Jadi Kepala Otorita IKN
Dia menambahkan, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur seperti ditegaskan Presiden Jokowi adalah demi menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan keadilan sosial.
Menurut Budi, selama ini ada beberapa pilihan konsep pembangunan yang telah diterapkan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Misalnya model pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi tinggi. Model ini menuntut syarat adanya kondisi politik yang stabil agar mampu menarik para investor baik asing maupun dalam negeri berinvestasi dalam berbagai kegiatan perekonomian, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja secara luas.
Baca juga: Usai Dilantik Presiden, KSP Sebut Kepala dan Wakil Otorita IKN Bisa Langsung Bekerja
“Model pembangunan ini pernah diterapkan pada era Orde Baru, hasilnya adalah pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan bisa menekan angka pengangguran karena meningkatnya lapangan pekerjaan,” ujar Budi Gunawan.
Namun, karena menuntut jaminan stabilitas politik, maka kehidupan demokrasi surut dan organisasi masyarakat sipil kurang berperan, semuanya lebih banyak dilakukan oleh pemerintah.
Libatkan Swasta