Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Bantuan untuk UMKM disalurkan lagi oleh pemerintah pada 2022, simak cara mengecek penerima bantuan UMKM dan cara cairkan BLT UMKM tanpa antre.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT - Bantuan untuk UMKM disalurkan lagi oleh pemerintah pada 2022, simak cara mengecek penerima bantuan UMKM dan cara cairkan BLT UMKM tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM pada 2022.

Bantuan ini diberikan khusus untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi di Indonesia.

Bantuan UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan ditujukan bagi kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran penyaluran dana BLT UMKM untuk tahun 2022 

Bila merujuk pada skema penyaluran tahun lalu, BLT UMKM senilai Rp 600 ribu disalurkan melalui BRI.

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Maret 2022

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 1 Maret 2022, Berikut Kategori Penerimanya

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Berdasarkan pada Tahun Lalu:

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Syarat Menjadi Penerima Bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 via Link eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status dan Daftar Penerima BLT UMKM 2022

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Pada tahun lalu, BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas