Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S
Cara lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id dan panduan mengisi formulir 1770 S. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir pada 31 Maret 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif pajak untuk SPT Tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun.
Kemudian, dari total penghasilan pertahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.
Baca juga: LOGIN djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Ada Denda Rp 100 Ribu Bila Telat
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.
1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN
Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.
Dokumen Pendukung
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dokumen terkait lainnya.
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770S
1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S
dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan
pilih pengisian form “Dengan panduan”
2. Isi data formulir yang akan diisi
3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.
5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"
6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.
Misal: warisan sebesar Rp10.000.000
10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.
Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)
11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut Ini
15. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.
Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
18. Penghitungan Pajak Penghasilan
19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada
20. Konfirmasi
21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan [di sini].
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
23. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berapa Persen Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi?
Jenis Formulir SPT Tahunan
Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.
1. Formulir SPT 1770SS
Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
2. Formulir SPT 1770S
Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
3. Formulir SPT 1770
Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak