Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S

Cara lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id dan panduan mengisi formulir 1770 S. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir pada 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak Orang Pribadi dengan login djponline.pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif pajak untuk SPT Tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun.

Kemudian, dari total penghasilan pertahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.

Baca juga: LOGIN djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Ada Denda Rp 100 Ribu Bila Telat

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.

1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

Berita Rekomendasi

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN

Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.

Dokumen Pendukung

1. Bukti pemotongan pajak;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas