Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S

Cara lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id dan panduan mengisi formulir 1770 S. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir pada 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak Orang Pribadi dengan login djponline.pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. 

15. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.

Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

16. Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

17. Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

18. Penghitungan Pajak Penghasilan

19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

Berita Rekomendasi

20. Konfirmasi

21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan [di sini].

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

22. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

23. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS (DJP)

Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berapa Persen Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi?

Jenis Formulir SPT Tahunan

Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.

1. Formulir SPT 1770SS

Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

2. Formulir SPT 1770S

Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

3. Formulir SPT 1770 

Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas