Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 31 Maret
Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Pajak tahunan secara online, untuk penghasilan tahun 2021.
Melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.
Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Baca juga: Amerika Serikat Peringatkan China Agar Tidak Membantu Rusia, Ancam Sanksi Ekonomi
Baca juga: UPDATE Gunung Api Level 3 Siaga: Gunung Merapi Alami 36 kali Gempa Guguran
Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.
Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.
Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.
DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.
Berikut cara daftar DJP Online
1. Buka laman DJP Online atau klik di sini