Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id, paling lambat 31 Maret 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id, paling lambat 31 Maret 2022. 

Jenis Formulir SPT PPh

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Berita Rekomendasi

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Artikel lainnya terkait SPT Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas