Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi 

DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin merespon langkah yang diambil pemerintah terkait perubahan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan peraturan tersebut.

Pasalnya, Pemerintah telah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah sebelumnya mendapat banyak penolakan dari pekerja.

"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun."

"Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik."

"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif."

BERITA TERKAIT

"Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Alifuddin dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (4/3/2022). 

Menurutnya, pengawalan ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat.

Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion.

“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," tegas Alifuddin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat menampung semua aspirasi pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas