Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi 

Satu di antaranya yakni mendesak pemerintah untuk menggagalkan bukan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket," kata Said Iqbal kepada awak media di Gedung DPR.

"DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket," sambungnya.

Dirinya bahkan membuat peringatan jika memang peraturan menteri itu tidak dicabut, maka akan ada aksi serupa yang lebih besar lagi.

Sebab kata dia, peraturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun itu, hanya membuat pekerja kesulitan dan menderita.

Baca juga: Kemnaker: Permenaker Soal JHT Akan Akomodir Masukkan Serikat Pekerja atau Buruh

"Andaikan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak dicabut dan harga bahan pokok melambung tinggi, kita akan aksi besar-besaran," tegas Iqbal.

Tak hanya itu, dalam aksi ini pihaknya melontarkan tuntutan kepada pemerintah melalui DPR RI untuk menghentikan pembahasan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

Jika memang tetap dibahas, maka ke depannya sekitar buruh kata dia, akan melakukan aksi lebih besar yakni mogok nasional.

"Andaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja dibahas okeh DPR kami akan mogok nasional," kata Iqbal saat ditemui awak media di depan Gedung DPR RI, Jumat (11/3/2022).

Tak hanya itu, dalam aksi ini, pihaknya juga menuntut agar rencana penundaan pemilu dengan maksud untuk perpanjangan masa jabatan presiden dibatalkan.

Jika permintaan tersebut tidak diamini maka bukan tidak mungkin nantinya akan kembali digelar aksi dengan massa yang lebih banyak.

"Kedepannya andaikan Parpol melalui sidang istimewa memaksakan kehendak perpanjangan jabatan presiden maka kita akan mengumumkan People of power," tegas Said Iqbal.

Adapun aksi tersebut akan dilakukan jika tuntutan yang dilayangkan serikat buruh pada hari ini di depan kompleks Parlemen, tidak direspons hingga beberapa pekan kedepan.

"Kamii harapkan dalam waktu dua minggu ini ada hasil dari tuntutan harus mulai ada hasil-hasil yang kita harapkan," tukas Iqbal.

Baca juga: Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas