Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Satu di antaranya yakni mendesak pemerintah untuk menggagalkan bukan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket," kata Said Iqbal kepada awak media di Gedung DPR.
"DPR jangan hanya sekedar menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket," sambungnya.
Dirinya bahkan membuat peringatan jika memang peraturan menteri itu tidak dicabut, maka akan ada aksi serupa yang lebih besar lagi.
Sebab kata dia, peraturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun itu, hanya membuat pekerja kesulitan dan menderita.
Baca juga: Kemnaker: Permenaker Soal JHT Akan Akomodir Masukkan Serikat Pekerja atau Buruh
"Andaikan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak dicabut dan harga bahan pokok melambung tinggi, kita akan aksi besar-besaran," tegas Iqbal.
Tak hanya itu, dalam aksi ini pihaknya melontarkan tuntutan kepada pemerintah melalui DPR RI untuk menghentikan pembahasan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jika memang tetap dibahas, maka ke depannya sekitar buruh kata dia, akan melakukan aksi lebih besar yakni mogok nasional.
"Andaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja dibahas okeh DPR kami akan mogok nasional," kata Iqbal saat ditemui awak media di depan Gedung DPR RI, Jumat (11/3/2022).
Tak hanya itu, dalam aksi ini, pihaknya juga menuntut agar rencana penundaan pemilu dengan maksud untuk perpanjangan masa jabatan presiden dibatalkan.
Jika permintaan tersebut tidak diamini maka bukan tidak mungkin nantinya akan kembali digelar aksi dengan massa yang lebih banyak.
"Kedepannya andaikan Parpol melalui sidang istimewa memaksakan kehendak perpanjangan jabatan presiden maka kita akan mengumumkan People of power," tegas Said Iqbal.
Adapun aksi tersebut akan dilakukan jika tuntutan yang dilayangkan serikat buruh pada hari ini di depan kompleks Parlemen, tidak direspons hingga beberapa pekan kedepan.
"Kamii harapkan dalam waktu dua minggu ini ada hasil dari tuntutan harus mulai ada hasil-hasil yang kita harapkan," tukas Iqbal.
Baca juga: Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun