Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
(Ilustrasi) Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. 

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Besaran PTKP

1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

Tidak Kawin/TK0

Berita Rekomendasi

Rp54.000.000

2. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Tidak Kawin/TK1

Rp58.500.000

3. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Tidak Kawin/TK2

Rp63.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas