Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
(Ilustrasi) Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. 

4. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Tidak Kawin/TK3

Rp67.500.000

5. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan

Kawin/K0

Rp58.500.000

6. Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Berita Rekomendasi

Kawin/K1

Rp63.000.000

7. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Kawin/K2

Rp67.500.000

8. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Kawin/K3

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas