Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP
Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir 31 Maret 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
![Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/inilah-cara-mengisi-spt-tahunan-secara-online.jpg)
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
(Ilustrasi) Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP.
4. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Tidak Kawin/TK3
Rp67.500.000
5. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan
Kawin/K0
Rp58.500.000
6. Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Berita Rekomendasi
Kawin/K1
Rp63.000.000
7. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/K2
Rp67.500.000
8. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/K3
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.