Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. SPT Tahunan WP Orang Pribadi terakhir 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
(Ilustrasi) Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? WP Orang Pribadi dikenai tarif pajak sesuai PTKP. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan tarif pajak SPT Tahunan sesuai nominal penghasilan per tahun.

Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.

Lalu, apa itu PTKP?

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.

Orang yang mempunyai gaji kurang dari sama dengan Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.

Kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku bagi orang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

Orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dikenakan tarif pajak 5 persen untuk pelaporan SPT Tahunan.

Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.

1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas