Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BPUM Tahun 2022 Melalui eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre

Bantuan untuk UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM melalui program BPUM Tahun 2022, berikut cara mengecek dan mencairkan bantuannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cek Penerima BPUM Tahun 2022 Melalui eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Bantuan untuk UMKM diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM melalui program BPUM Tahun 2022, berikut cara mengecek dan mencairkan bantuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM pada tahun 2022.

Bantuan diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dikutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran penyaluran dana BLT UMKM untuk tahun 2022 

Jika merujuk pada skema penyaluran bantuan UMKM tahun lalu, bantuan senilai Rp 600 ribu disalurkan melalui Bank BRI.

BPUM ini ditargetkan akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2022.

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I yang Cair di Bulan Maret 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Cek Penerima BPUM:

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Syarat Menjadi Penerima BPUM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CEK BLT UMKM Rp600 Ribu yang Cair Maret 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Siapkan KTP

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.

- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas