Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022

Simak cara lapor SPT secara online di pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Simak cara lapor SPT secara online di pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022. Siapkan akun DJP online, NPWP dan Pin EFIN. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Adapun batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Berita Rekomendasi

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas