Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Nombok Karena Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bakal Naik?

PT Pertamina (Persero) harus menanggung beban atau nombok atas selisih besar dari penjualan Pertamax (RON 92) di bawah harga keekonomian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pertamina Nombok Karena Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bakal Naik?
HANDOUT
Petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Pertamax. 

PT Pertamina (Persero) hingga saat ini masih melakukan kajian soal harga Pertamax RON 92, seiring melonjaknya harga minyak dunia di atas level 100 dolar AS per barel.

"Masih on progres reviewnya, dan masih dikoordinasikan dengan stakeholder," kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Irto tidak dapat menyampaikan kapan proses kajian harga Pertamax 92 akan selesai, namun di sisi lain Kementerian ESDM seakan memberikan sinyal harganya akan dinaikkan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, harga Pertamax 92 yang dijual Pertamina Rp 9 ribu per liter sudah tidak sesuai harga keekonomian saat ini di level Rp 14.526 per liter.

Hal tersebut karena harga minyak dunia akibat konflik Ukraina - Rusia di atas 110 dolar AS, dan kondisi ini berdampak pada harga produk atau Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Saat ini semua SPBU menjual RON 92 di bawah harga batas atas tersebut (Rp 14.526), di berbagai SPBU tercatat kisaran Rp 11 ribu sampai Rp 14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON 92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp 9 ribu per liter," kata Agung.

Menurut Agung, harga keekonomian RON 92 sebesar Rp 14.526 per liter merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum.

Berita Rekomendasi

Harga jual BBM RON 92 di SPBU pun saat ini bervariasi tergantung para Badan Usaha.

"Untuk harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha, yang penting tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yaitu Rp 14.526 per liter untuk Maret 2022," ujarnya. (Kontan/Tribunnews.com/Seno Trisulistiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas