Genjot P3DN, Menperin: Potensi Belanja Barang Modal Rp 1.071,4 Triliun
Agus memaparkan, anggaran pemerintah pusat terutam untuk belanja barang modal sebesar Rp 538,9 triliun.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pentingnya kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menjalankan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Agus memaparkan, anggaran pemerintah pusat terutam untuk belanja barang modal sebesar Rp 538,9 triliun. Anggaran tersebut, dapat digunakan untuk menyerap produk dalam negeri.
Baca juga: Menperin: Masih Banyak Pemerintah Daerah yang Belum Membentuk Tim P3DN
"Itu belum termasuk belanja Pemda. Pemda melalui APBD 2022 sebesar Rp 532,5 triliun maka total potensi belanja barang modal Rp 1.071,4 triliun," tutur Agus saat acara Business Matching, Belanja Produk Dalam Negeri 2022, Selasa (22/3/2022).
Menurut Agus, potensi tersebut bisa lebih besar jika ditambah dengan belanja BUMN.
Apabila potensi tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal maka akan ada multiplier effect atau efek berganda yang manfaatnya akan terasa bagi kemajuan industri, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Baca juga: Menperin Wajibkan Industri Minyak Goreng Pasok Migor Curah untuk Masyarakat dan Usaha Mikro
"Sebagai penyerap 97 persen tenaga kerja nasional yang berdampak langsung kepada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan IKM perlu ditingkatkkan melalui P3DN," ujar Agus.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menegaskan setiap pengadaan yang bersumber dari APBN, APBD, termasuk pinjaman, hibah dari dalam negeri, maupun dari luar negeri, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.
"Hal ini ditegaskan lagi Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Di pasal tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.