Pelaku Usaha Sebut Kebijakan Bebas Kendaraan ODOL pada Tahun 2023 Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
Penerapan kebijakan bebas kendaraan over dimension over load (ODOL) diprediksi tidak dapat terlaksana pada 2023, seiring tidak adanya peta jalan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan bebas kendaraan over dimension over load (ODOL) diprediksi tidak dapat terlaksana pada 2023, seiring tidak adanya peta jalan yang disepakati pemerintah dan industri.
Ketua Umum Asosiasi Keamanan dan Keselamatan Indonesia untuk perusahaan truk dan logistik (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, kebijakan bebas kendaraan ODOL awalnya diterapkan pada 2021, tetapi mundur menjadi 2023.
"Sekarang tidak ada peta jalan yang jelas juga, sehingga ini akan terulang kembali mundur tidak bisa diterapkan pada 2023," kata Kyatmaja saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Duh, Pelanggaran ODOL oleh Armada Truk AMDK Masih Jadi ‘Ancaman’ di Jalan Raya!
Kuatnya indikasi bebas ODOL tidak terlaksana pada 2023, kata Kyatmaja, juga didukung dengan pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang karena industri masih tertekan pandemi Covid-19.
"Bebas ODOL minta ditunda lagi sampai 2025. Jadi mundur dua tahun dari target Kemenhub," ujarnya.
Menurutnya, selama tidak ada peta jalan yang disepakati kedua belah pihak dan diatur secara rinci, maka sampai kapanpun kebijakan bebas ODOL tidak dapat dilaksanakan.
"Duduk bersama, misalnya industri semen di Gresik tidak perlu kirim ke Jakarta, pakai semen yang ada di sekitaran Jakarta aja. Jadi dibuat zonasi, harus dibahas teknis," ujarnya.
Baca juga: Penerapan Aturan ODOL Bakal Berdampak pada Masa Pakai Kendaraan
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pengkinian data para industri yang memiliki kendaraan besar.
"Misalnya sampai 2025 dia bisa mengadakan kendaraan yang tanpa ODOL berapa? Tapi sebelum 2025 harus ditanya sudah berapa, bagaimana realisasinya," tuturnya.