Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RZ KAW Disebut Permudah Perizinan Investasi Kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan rencana zonasi kawasan antarwilayah (RZ KAW) laut akan mendorong kemudahan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in RZ KAW Disebut Permudah Perizinan Investasi Kelautan
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi nelayan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan rencana zonasi kawasan antarwilayah (RZ KAW) laut akan mendorong kemudahan perizinan investasi kelautan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo berujar penyusunan rencana zonasi menjadi prioritas karena menjadi acuan dalam proses pemberian izin berusaha.

Sebab, ucap Victor, tanpa ada rencana zonasi maka prasyarat perizinan berusaha yang merupakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak bisa diterbitkan.

Baca juga: Edukasi Nelayan Dukung Konsep Keberlanjutan Perikanan di Indonesia

"Dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan," ucap Victor dalam "Bincang Bahari: Akselerasi Pembangunan KP Pasca-Terbitnya Perpres RZ Kawasan Antarwilayah" Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan, penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana zonasi kawasan antarwilayah merupakan amanat Pasal 43 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pada 2022 telah ditetapkan tiga Perpres, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini, Sulawesi.

Baca juga: Menteri Trenggono Optimis Penangkapan Terukur menjadi Tonggak Kebangkitan Perikanan Maluku Utara

BERITA TERKAIT

Sedangkan, sebelumnya pada 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar. Menurut Victor penetapan empat RZ KAW tersebut, diharapkan akan mendorong kemudahan dan kelancaran proses penerbitan Kesesuaian, Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Terutama bagi perizinan berusaha di laut mengingat di masa pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," ucap Victor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas