Soal SPT Tahunan, Terlambat Lapor atau Tidak Lapor Kena Denda Rp 100 Ribu
Instrumen perpajakan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan, sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda.
"Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. Jika," ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Dia berterima kasih kepada Grup Kompas yang sudah memfasilitasi pihaknya sosialisasi pajak terhadap karyawan maupun masyarakat agar tidak telat lapor SPT.
"Ditjen Pajak, terutama KPP Pratama Tanah Abang 3 berterima kasih karena Grup Kompas memfasilitasi agar jadi warga negara baik yang patuh dan taat pajak. Hari ini dan besok, kita lakukan asistensi pengisian SPT tahunan bagi pegawai Grup Kompas," kata Erwin.
Baca juga: Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan dan Mengisi Formulir 1770SS, Lapor Pajak sebelum 31 Maret 2022
Menurutnya, instrumen perpajakan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan, sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022
"Sebagai warga negara, penting dalam lakukan pembangunan dengan berpatisipasi dan gotong royong. Satu di antaranya melalui peran serta aktif dalam membayar dan melapor pajak," pungkasnya.