Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Cairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya via eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Cairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya via eform.bri.co.id/bpum
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Syarat Cairkan dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022 via eform.bri.co.id/bpum. 

Kriteria Penerima

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;

BERITA REKOMENDASI

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Dokumen yang Disiapkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);


3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas