Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Tahun 2022, Cairkan BPUM Tanpa Antre Melalui Cara Berikut

Pemerintah salurkan BLT lagi kepada pelaku UMKM, cek penerimanya secara online melalui eform.bri.co.id, berikut cara mencairkan BPUM tanpa antre.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Tahun 2022, Cairkan BPUM Tanpa Antre Melalui Cara Berikut
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Pemerintah salurkan BLT lagi kepada pelaku UMKM, cek penerimanya secara online melalui eform.bri.co.id, berikut cara mencairkan BPUM tanpa antre. 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

Berita Rekomendasi

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Segera Login Menggunakan Data KTP!

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap I yang Cair Maret 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas