Sudah Dikapling 6 Zona, Investor Asing Diajak Garap Sektor Perikanan Indonesia
KKP membagi kebijakan penangkapan ikan turkur berbasis kuota dalam enam zona.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap mengundang investor asing untuk menggarap sektor perikanan mulai Mei 2022.
Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, sebelum itu pihaknya terlebih dulu harus menyelesaikan aturan penangkapan ikan terukur, yang kira-kira rampung bulan depan.
"Jika selesai April, maka Mei undang investor luar. Investor itu tidak ngawur karena mereka butuh tenaga kerja dari dalam negeri, sehingga membuka lapangan kerja sangat besar," ujarnya saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Selasa (29/3/2022).
Wahyu menjelaskan, pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan turkur berbasis kuota nanti terbagi jadi 6 zona.
"Natuna Utara di zona 1, Bitung hingga Biak di zona 2, Laut Arafura-Laut Seram-Halmahera di zona 3, Aceh sampai Kupang di zona 4, Selat Malaka di zona 5, Laut Jawa sampai Kalimantan di zona 6," katanya.
Baca juga: Edukasi Nelayan Dukung Konsep Keberlanjutan Perikanan di Indonesia
Kemudian ada dua kriteria dalam aturan tersebut, pertama terkait industri dengan mengundang investor datang ke Indonesia agar ekonomi tumbuh di setiap zona.
Baca juga: KKP Kembangkan Boyolali Jadi Kampung Perikanan Budidaya Lele
"Kedua, kuota kita beri ke nelayan di tiap zona, nelayan tradisional bisa dapatkan hak di situ dengan jumlah 20 persen. Demikian di zona-zona lain, ini keberpihakannya kita terhadap nelayan tradisional," pungkas Wahyu.