Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP

Belum punya EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Segera aktivasi EFIN melalui WhatsApp atau E-mail KPP. Simak panduan mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP
pajak.go.id
Belum punya EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Segera aktivasi EFIN melalui WhatsApp atau E-mail KPP. Simak panduan mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022. 

Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).

Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.

Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Terakhir Besok, Segera Lapor SPT Tahunan secara Online dengan Akses djponline.pajak.go.id

Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail atau WhatsApp

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.

Berita Rekomendasi

Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.

Aktivasi EFIN secara online kini dialihkan melalui WhatsApp atau E-mail KPP tempat mendaftar NPWP.

WP dapat mencari informasi WhatsApp atau E-mail KPP di laman browser atau akun sosial media resmi KPP tersebut.

Secara umum, berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP

2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas