Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP

Belum punya EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Segera aktivasi EFIN melalui WhatsApp atau E-mail KPP. Simak panduan mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP
pajak.go.id
Belum punya EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Segera aktivasi EFIN melalui WhatsApp atau E-mail KPP. Simak panduan mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022. 

- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Berita Rekomendasi

5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!

Cara Mendaftar Akun DJP Online

Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline

2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas