Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP

Belum punya EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Segera aktivasi EFIN melalui WhatsApp atau E-mail KPP. Simak panduan mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP
pajak.go.id
Belum punya EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Segera aktivasi EFIN melalui WhatsApp atau E-mail KPP. Simak panduan mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada Kamis (31/3/2022) besok.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Kategori Orang Pribadi dibagi menjadi dua, yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.

Jika kamu termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan harap segera menyelesaikannya sebelum 31 Maret 2022, agar tidak mendapat denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak diharuskan memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Bagi yang belum mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukannya secara offline maupun online.

Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: H-1 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

BERITA REKOMENDASI

Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan

Inilah cara mengisi SPT 

Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan 

di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 

31 Maret 2022.
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Pengaktifan EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali saja.

Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat


1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas