Kisah Pilu Para Korban Investasi Abal-abal Robot Trading DNA Pro, Boncos Sampai Miliaran Rupiah
Para korban dugaan penipuan investasi robot trading abal-abal terus bermunculan.
Editor: Choirul Arifin
"Menurut informasi sudah lost contact dan petingginya ada yang berada diluar negeri. Untuk pentolannya itu DZ dan DA. Namun di struktur manajemen banyak petingginya dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Laporan korban robot trading DNA Pro diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
Pelapor menjerat DNA Pro dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Makin Marak
Kasus robot trading ilegal kian marak. Banyak warga yang menjadi korbannya.
Terkait hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok perdagangan opsi biner dan robot trading. Salah satunya Fahrenheit.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri menangkap Direktur PT FSP Academy Pro, Hendry Susanto, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.
Fahrenheit menawarkan autopilot trader yang memungkinkan trader atau konsumen bisa trading tanpa harus memperhatikan market dan berita, sebagaimana tertulis dalam lamannya.
Mereka mengeklaim sebagai perangkat lunak auto trading pertama di Indonesia yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada pasar mata uang kripto (crypto currency).
Mereka juga mengeklaim menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik.
Dalam laman tersebut juga tercantum informasi PT FSP Academy Pro yang meresmikan kantor operasional pertamanya di Gedung New Soho Capital pada 9 Oktober 2021.
Daftar hitam
Melalui keterangan resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), platform Fahrenheit telah diblokir pada 2 Februari 2022.
Pemblokiran tersebut lantaran platform Fahrenheit masuk dalam jajaran layanan perdagangan berjangka komoditi ilegal menurut pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.