Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 Kamis, 31 Maret 2022. Berikut ini sanksi yang diberikan bagi yang tidak lapor SPT Tahunan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online. - Simak sanksi yang diterima jika tidak lapor atau terlamat lapor SPT. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hari ini, Kamis 31 Maret 2022.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT maka akan dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, segera lakukan pengisian SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Lantas, apa seperti apa sanksi yang diberikan?

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan EFIN, NPWP, dan Akun DJP

Sanksi Tidak lapor atau Terlambat Lapor SPT Tahunan

Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Cara Lapor SPT

Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas