Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 Kamis, 31 Maret 2022. Berikut ini sanksi yang diberikan bagi yang tidak lapor SPT Tahunan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online. - Simak sanksi yang diterima jika tidak lapor atau terlamat lapor SPT. 

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

Berita Rekomendasi

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email 

- Klik kirim SPT

- Selesai

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Nur Jamal Shaid) 

Berita terkait SPT Tahunan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas