Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 Kamis, 31 Maret 2022. Berikut ini sanksi yang diberikan bagi yang tidak lapor SPT Tahunan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik "Ya" jika data tersebut benar
Baca juga: Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP
Baca juga: Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022 Melalui pajak.go.id, Ikuti Cara Pengisian E-Filing Berikut Ini
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik langkah berikutnya
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri