Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini

Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, siapkan 3 Syarat untuk lapor SPT secara online. Jika kamu belum punya EFIN, aktivasi melalui WhatsApp KPP.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, siapkan 3 Syarat untuk lapor SPT secara online. Jika kamu belum punya EFIN, aktivasi melalui WhatsApp KPP. 

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).

Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.

Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan EFIN, NPWP, dan Akun DJP

Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail atau WhatsApp

BERITA REKOMENDASI

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.

Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.

Aktivasi EFIN secara online kini dialihkan melalui WhatsApp atau E-mail KPP tempat mendaftar NPWP.

WP dapat mencari informasi WhatsApp atau E-mail KPP di laman browser atau akun sosial media resmi KPP tersebut.

Secara umum, berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN online melalui e-mail dan WhatsApp, dikutip dari pajak.go.id.


1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP

2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas