Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500/Liter, Masih Ada yang Antre di SPBU Sebelum Kenaikan

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax akhirnya naik per 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500/Liter, Masih Ada yang Antre di SPBU Sebelum Kenaikan
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Petugas SPBU di Pekalongan, Jawa Tengah, sedang melayani pembeli Pertamax 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax akhirnya naik per 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Harga BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 tersebut disesuaikan menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Sebagai informasi, krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel.

Hal ini mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.

Menyikapi kondisi ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

Baca juga: Termahal, Harga Pertamax Di Provinsi Bengkulu dan Riau Sebesar Rp 13 Ribu Per Liter

Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17%, dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Berita Rekomendasi

Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumi masyarakat sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter.

Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.

Baca juga: Harga Pertamax di Papua dan Maluku Naik jadi Rp 12.750 per 1 April 2022

Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina, Kamis (31/3).

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas