Pemerintah Diminta Konsisten, DPR: Harusnya Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Anjlok
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah konsisten dalam mengambil kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah konsisten dalam mengambil kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Ia menilai, sikap konsistensi dari pemerintah merupakan hal yang penting agar kebijakannya mudah dipahami dan mendapat dukungan publik.
Baca juga: Masih Nombok Rp 3.500 per Liter, Ketua Komisi VII DPR Nilai Positif Kenaikan Pertamax
"Contohnya terkait dengan harga Pertamax. Di awal-awal pandemi saat harga migas dunia anjlok pada titik terendah, pemerintah tidak menurunkan harga Pertamax," kata Mulyanto saat dihubungi, Jumat (1/4/2022).
"Sekarang, saat harga migas naik, pemerintah (saat itu) segera mewacanakan untuk menaikkan harga Pertamax. Ini kan tidak konsisten, masyarakat pada posisi yang tidak diuntungkan,” sambungnya.
Akibat pemerintah tidak bersikap konsisten, kata Mulyanto, masyarakat akhirnya tidak dapat membedakan mana BBM jenis umum, BBM khusus penugasan dan BBM bersubsidi, karena semua harga BBM diatur pemerintah.
Baca juga: PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Harga Pulsa Seluler Naik, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter
"Ke depan pemerintah harus konsisten terkait kebijakan BBM jenis umum, yang harganya bergerak sesuai mekanisme pasar. Biar pasar yang menentukan harga itu melalui kompetisi yang adil antara pertamina dan swasta lainnya, sehingga terbentuk harga yang fair," ujar politikus PKS itu.
Mulyanto pun menyebut, kenaikan harga Pertamax secara langsung akan menekan Pertalite, karena ke depan diperkirakan pengguna Pertamax akan beralih ke Pertalite seiring selisih harga yang lebar.
"Seharusnya kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih belum pulih benar, karena diterpa pandemi Covid-19 atau kalau dalam istilah ibu Menkeu (Sri Mulyani), agar tidak menimbulkan market shock," papar Mulyanto.