Pertamax Naik Jadi 12.500 per Liter Mulai 1 April 2022, Pertamina: Harga Baru Masih Terjangkau
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Pertamax naik dari harga sebelumnya sekira Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Menurut Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Irto Ginting, kebijakan ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Dikatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sehingga, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Konsumen Pertamax Kelas Menengah ke Atas, Analis: Harga Naik Tidak Akan Picu Gejolak
Irto berharap, masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu.”
“Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga Pertamax belum tepat dilakukan saat ini.
Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi belum pulih sepenuhnya, ditambah harga-harga kebutuhan pokok kian melambung.
Pemerintah juga dinilai mempunyai opsi lain untuk menyeimbangkan neraca APBN dari lonjakan harga minyak dunia.
“Saya kira di tahun 2022, di mana harga minyak dunia sudah menyentuh di level 120 sangat memberatkan bagi Pertamina jika harga tidak dilakukan penyesuaian."
"Oleh karena itu, mereka mencoba menghitung kembali formulasi terkait rencana penyesuaian harga Pertamax."
"Kalau tidak keuangannya akan semakin berat dan khawatir jalur distribusi BBM secara nasional akan terganggu," ucap Mamit Setiawan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pengusaha Rental Mobil Keluhkan Harga Pertamax Naik: Sudah Ada yang Batal Sewa
Diketahui, harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%.
Namun, untuk BBM subsidi, seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Penyesuaian harga ini, kata Irt, masih jauh di bawah nilai keekonomian.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi memperkirakan, harga keekonomian atau batas atas BBM RON 92 pada April 2022 bisa mencapai Rp 16.000 per liter.
Dengan demikian, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomian.
"Ini kami lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata Irto.
Harga Pertamax Terbaru
Harga Pertamax Pertamina per April 2022
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750
- Provinsi Riau: Rp 13.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000
- Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
- Provinsi Jambi : Rp 12.750
- Provinsi Bengkulu: Rp 13.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.750
- Provinsi Bangka-Belitung: Rp 12.750
- Provinsi Lampung: Rp 12.750
Baca juga: Konsumen Pertamax Kelas Menengah ke Atas, Analis: Harga Naik Tidak Akan Picu Gejolak
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500
- Provinsi Banten: Rp 12.500
- Provinsi Jawa Barat: Rp 12.500
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 12.500
- Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 12.750
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750
- Provinsi Bali: Rp 12.500
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750
- Provinsi Gorontalo: Rp 12.750
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750
- Provinsi Maluku: Rp 12.750
- Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750
- Provinsi Papua: Rp 12.750
- Provinsi Papua Barat : Rp 12.750
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Yohana Artha Uly, Kontan.co.id/SS. Kurniawan)
Simak berita lainnya terkait Harga Pertamax Naik