Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang Tunai Lebaran, Maksimal Rp 3,8 Juta Per Orang

Bank Indonesia (BI) kembali mengoperasikan layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama Ramadan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang Tunai Lebaran, Maksimal Rp 3,8 Juta Per Orang
Wartakota/henry lopulalan
TUKAR UANG - Mobil yang melayani penukara uang pecahan di layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) persiapan Idulfitri 1440 H di Monas, Jakarta, Rabu (15/5). Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang Tunai Lebaran, Maksimal Rp 3,8 Juta Per Orang 

Yaitu, penukaran uang di Perbankan, mulai 4-29 April 2022. BI bersinergi dengan perbankan nasional menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia.

Penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, mulai tanggal 4 April 2022. Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

“Bank Indonesia juga senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan lembaga terkait untuk memberikan layanan sistem pembayaran tunai dan nontunai guna mendukung kelancaran transaksi di masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 H,” pungkas Aida.

Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang rupiah di kas keliling Bank Indonesia melalui Aplikasi PINTAR.

Ketentuan Pemesanan:

- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

BERITA REKOMENDASI

- Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

- NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

- Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Ketentuan Penukaran:

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.


- Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: Pertama, uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Kedua, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas