Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang Tunai Lebaran, Maksimal Rp 3,8 Juta Per Orang

Bank Indonesia (BI) kembali mengoperasikan layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama Ramadan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang Tunai Lebaran, Maksimal Rp 3,8 Juta Per Orang
Wartakota/henry lopulalan
TUKAR UANG - Mobil yang melayani penukara uang pecahan di layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) persiapan Idulfitri 1440 H di Monas, Jakarta, Rabu (15/5). Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang Tunai Lebaran, Maksimal Rp 3,8 Juta Per Orang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengoperasikan layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama Ramadan.

Hal tersebut kembali dilakukan Bank Indonesia setelah operasional layanan tersebut ditiadakan selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, pihaknya menetapkan batas jumlah penukaran uang yaitu sebesar Rp3,8 juta per individu.

Baca juga: Bank Indonesia Mulai Layani Penukaran Uang Tunai untuk Kebutuhan Lebaran, Tersedia di 5.013 Lokasi

Dalam pengoperasian layanan tersebut, Bank Indonesia menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai dengan tujuan setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama mendapatkan uang pecahan kecil.  

"(Adanya pembatasan) diharapkan ada pemerataan, baik secara individu maupun masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang bisa melakukan penukaran," ujarnya dalam Taklimat Media, (4/4/2022).

Tak hanya jumlah nominal uang, BI juga membatasi jumlah masyarakat yang hendak melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Bank Indonesia menyiapkan uang tunai untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak Rp175,26 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode Ramadhan-Idul Fitri di tahun sebelumnya, angka tersebut meningkat 13,42 persen.

Baca juga: Tips Bank Indonesia Antisipasi Uang Palsu Saat Lakukan Penukaran

Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman mengatakan, meningkatnya jumlah tersebut bukan tanpa alasan.

Langkah BI tersebut juga dilakukan seiring momentum pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut, serta untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat sejalan dengan pandemi yang mulai terkendali.

“(Ditambah lagi) pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peningkatan aktivitas masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri diperkirakan bakal meningkatkan aktivitas ekonomi dan pembayaran,” ucap Aida, Senin (4/4/2022).


“Sehingga membutuhkan peningkatan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai,” sambungnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai jelang Idul Fitri, Bank Indonesia telah mempersiapkan 2 (dua) bentuk layanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas