Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.

Editor: Sanusi
zoom-in Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang mencetak tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa pemesanan tiket lebaran sudah bisa diakses pada H-30. Di mana aturan sebelumnya hanya bisa diakses pada H-90. Tribunnews/Jeprima 

Adapun bagi penumpang kereta api antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Selain vaksinasi Covid-19, dia juga menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api

Pasalnya, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutur dia.

Aturan untuk penumpang kereta api komuter atau kawasan aglomerasi

Dalam regulasi ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Berita Rekomendasi

Penumpang kereta api komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas