Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Operasikan Layanan Penukaran Uang Baru, Per Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta

Bank Indonesia (BI) memastikan untuk kembali mengoperasikan layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama bulan Ramadan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bank Indonesia Operasikan Layanan Penukaran Uang Baru, Per Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta
Wartakota/henry lopulalan
TUKAR UANG - Bank Indonesia Operasikan Layanan Penukaran Uang Baru, Per Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta 

“Bank Indonesia juga senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan lembaga terkait untuk memberikan layanan sistem pembayaran tunai dan nontunai guna mendukung kelancaran transaksi di masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 H,” pungkas Aida.

Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang rupiah di kas keliling Bank Indonesia melalui Aplikasi PINTAR.

Baca juga: Bank Indonesia Mulai Layani Penukaran Uang Tunai untuk Kebutuhan Lebaran, Tersedia di 5.013 Lokasi

Ketentuan Pemesanan:

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Ketentuan Penukaran:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: Pertama, uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Kedua, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.(Tribun Network/ism/wly)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas