Bank Indonesia Operasikan Layanan Penukaran Uang Baru, Per Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta
Bank Indonesia (BI) memastikan untuk kembali mengoperasikan layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama bulan Ramadan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan untuk kembali mengoperasikan layanan penukaran uang rupiah baru dan layanan kas keliling selama bulan Ramadan.
Hal tersebut kembali dilakukan Bank Indonesia (BI) setelah operasional layanan tersebut ditiadakan selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, pihaknya menetapkan batas jumlah penukaran uang yaitu sebesar Rp3,8 juta per individu.
Baca juga: Tips Bank Indonesia Antisipasi Uang Palsu Saat Lakukan Penukaran
Dalam pengoperasian layanan tersebut, Bank Indonesia (BI) menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai dengan tujuan setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama mendapatkan uang pecahan kecil.
"(Adanya pembatasan) diharapkan ada pemerataan, baik secara individu maupun masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang bisa melakukan penukaran," ujarnya dalam Taklimat Media, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya jumlah nominal uang, BI juga membatasi jumlah masyarakat yang hendak melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak Rp 175,26 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode Ramadhan-Idul Fitri di tahun sebelumnya, angka tersebut meningkat 13,42 persen.
Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman mengatakan, meningkatnya jumlah tersebut bukan tanpa alasan.
Langkah BI tersebut juga dilakukan seiring momentum pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut, serta untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat sejalan dengan pandemi yang mulai terkendali.
“(Ditambah lagi) pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peningkatan aktivitas masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri diperkirakan bakal meningkatkan aktivitas ekonomi dan pembayaran,” ucap Aida.
Baca juga: Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang Tunai Lebaran, Maksimal Rp 3,8 Juta Per Orang
“Sehingga membutuhkan peningkatan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai,” sambungnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai jelang Idul Fitri, Bank Indonesia telah mempersiapkan 2 (dua) bentuk layanan.
Yaitu, penukaran uang di perbankan, mulai 4-29 April 2022. BI bersinergi dengan perbankan nasional menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia.
Penukaran uang di mobil kas keliling BI, mulai tanggal 4 April 2022. Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR sebelum hadir ke lokasi kas keliling.
“Bank Indonesia juga senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan lembaga terkait untuk memberikan layanan sistem pembayaran tunai dan nontunai guna mendukung kelancaran transaksi di masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 H,” pungkas Aida.
Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang rupiah di kas keliling Bank Indonesia melalui Aplikasi PINTAR.
Baca juga: Bank Indonesia Mulai Layani Penukaran Uang Tunai untuk Kebutuhan Lebaran, Tersedia di 5.013 Lokasi
Ketentuan Pemesanan:
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: Pertama, uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Kedua, tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.(Tribun Network/ism/wly)