Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbarui Data, KKP Catat Potensi Sumber Daya Ikan Tembus 12,01 Juta Ton Per Tahun

KKP memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Perbarui Data, KKP Catat Potensi Sumber Daya Ikan Tembus 12,01 Juta Ton Per Tahun
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bincang Bahari KKP bertemakan Sosialisasi Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun.

Baca juga: Jalankan Program Ketahanan Pangan, KKP Lakukan Restocking Ikan Nilem

Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan, kepiting dan pelagis besar.

“Bagaimana proses ini dilakukan? Ada pengumpulan data yang dilakukan oleh teman-teman peneliti dari berbagai sumber," kata Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Prof. Indra Jaya dalam dialog Bincang Bahari KKP bertemakan Sosialisasi Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Program Terobosan KKP Dorong Keberhasilan Pembudidaya Ikan Kakap Putih di Kepulauan Meranti

"Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan. Kemudian data itu diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok sumber daya ikan yang ada," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Komnas Kajiskan merupakan komisi yang dibentuk melalui Kepmen KP Nomor: 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait.

Anggota Komnas Kajiskan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok sumber daya ikan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana mengungkapkan, metodologi penghitungan yang dipakai untuk menentukan potensi estimasi sumber daya ikan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya.

Baca juga: KKP Gelontorkan Paket Bioflok Sebagai Alih Profesi Usaha KJA Waduk di DAS Citarum

Di antaranya menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.

“Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding tahun 2016 dan 2017 lalu. Beberapa hal, seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP sebelumnya berbasis perikanan pantai, kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi. Terkait data biomassa dan sebaran juga sudah menggunakan data hidroakustik yang sudah berstandar FAO," ucap Ridwan.


"Kalau sekarang kan juga ada akustik dengan split sistem. Kalau dulu namanya dual beam sekarang split beam yang sudah bisa mengetahui jenis ikan,” ungkapnya.

Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB) untuk masing-masing SDI memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.

Bila kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, maka saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan yang dimaksud.

Sementara Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan data saat ini menjadi salah satu komoditas yang lebih berharga dari pada minyak.

“Kami berterima kasih atas kerja keras Komnas Kajiskan dengan data yang dihasilkan memenuhi integrity, transparansi, dan akuntabel. KKP akan selalu mengambil kebijakan berbasis data agar nantinya regulasi yang dihasilkan bisa memberikan dampak positif bagi keberlanjutan sumber daya ikan dan pelaku usaha,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas