Waspadai Jebakan Investasi Ilegal, Begini Tips dari Financial Planner dan Satgas Waspada Investasi
Saat memutuskan instrumen untuk berinvestasi, masyarakat perlu teliti dan benar-benar memahami portofolio produk investasi yang akan diambilnya.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat memutuskan instrumen untuk berinvestasi, masyarakat perlu teliti dan benar-benar memahami portofolio produk investasi yang akan diambilnya.
Tujuannya agar tidak tertipu, terjebak pada investasi ilegal yang merugikan.
“Pandemi yang sudah bergulir lebih dari 2 tahun mengubah kebiasaan masyarakat untuk melakukan segala transaksi secara digital. Contohnya sekarang ini masyarakat mulai tertarik untuk berinvestasi. Namun, sebelum memulai investasi, masyarakat perlu menetapkan terlebih dahulu tujuan investasi tersebut untuk apa," ujar Certified Financial Planner, Annisa Steviani di acara diskusi virtual membedah investasi aman bersama Ovo dan Bareksa, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: PPATK Beberkan Sejumlah Modus Pencucian Uang dari Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto
Annisa menambahkan, calon investor juga perlu menakar berapa besaran dana investasi dengan mengukur profil risiko, sambil memperkaya ilmu mengenai literasi keuangan.
"Jika sudah mengetahui alokasi dana dan profil risiko, kita juga perlu konsisten agar tercapai tujuan investasi tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, investasi reksa dana menjadi salah satu opsi tabungan dana darurat yang cukup baik untuk investor pemula.
Dia mencontohkan, di aplikasi OVO | Invest, terdapat fitur pencairan instan yang memudahkan masyarakat jika membutuhkan dana ataupun bertransaksi langsung di aplikasi ini.
Baca juga: RAMALAN ZODIAK Keuangan Kamis, 7 April 2022: Leo Berinvestasi, Aries Kurangi Kebiasaan Belanja
Terkait investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi sejauh ini telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022.
Seperti disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Tongam menjelaskan, selama 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp 117,5 triliun karena terjebak investasi bodong.
Tongam memaparkan ada tiga faktor utama yang menyebabkan masyarakat terjerat dalam investasi bodong.
Faktor pertama, sifat alami manusia yang ingin cepat kaya dan biasanya mudah tertipu dengan gaya hidup yang dipamerkan di platform media sosial atas hasil investasi.
Faktor kedua, banyak masyarakat yang sudah mengetahui risiko dan kerugian tapi masih tetap nekat untuk berinvestasi ilegal dengan pikiran untuk meraih keuntungan daripada tidak sama sekali.