Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya minimal 7

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in THR Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya minimal 7 hari sebelum Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menteri PUPR Minta Perbaikan Jembatan Ngaglik Lamongan Rampung H-10 Lebaran

Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Disalurkan Mulai Pekan Depan, Kemenko Perekonomian: Target Selesai sebelum Lebaran

BERITA REKOMENDASI

Maka Ida menekankan, Pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh/pekerja maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya.

Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan juga mengenai jenis-jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan THR.

Diantaranya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Keputusan pemberian THR tahun ini dibuat berkaca ada keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19.


Di mana dengan cakupan vaksinasi yang tinggi, mampu berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Adapun pada sektor ketenagakerjaan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional semakin memperkuat kelangsungan pekerja dan pengusaha serta menurunnya tingkat pengangguran.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Ida menilai, semestinya juga telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan Tahun 2022. (Ratih Waseso/Noverius Laoli)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas