Germak Ungkap Permainan Kecurangan Distribusi Minyak Goreng
Germak membeberkan kecurangan perdagangan minyak goreng berdasarkan hasil pantauan lapangan terhadap beberapa pasar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) membeberkan kecurangan perdagangan minyak goreng berdasarkan hasil pantauan lapangan terhadap beberapa pasar di Kawasan Jabodetabek.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, berdasarkan pantauannya menunjukkan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual minyak goreng sawit (MGS) curah subsidi dalam bentuk re-packing per liter akan tetapi dijual dengan harga per kilogram.
Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Hari Ini, 11 April 2022 di Indomaret dan Alfamart
"Sulitnya membedakan produk MGS curah subsidi dengan MGS curah non-subsidi bagi masyarakat menyebabkan permainan pedagang ini tidak terasa akan tetapi di sisi yang lain jelas-jelas merugikan konsumen," ujar Roy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Roy menuturkan, bagi konsumen yang bertransisi dari MGS premium ke subsidi mungkin harga yang ada tetap dipandang ekonomis.
Hal ini pun menurutnya, semakin menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat ke masyarakat terkait MGS curah subsidi, jenis dan harga di tingkatan konsumen.
Baca juga: Universitas Muhammadiyah Sukabumi Sindir Kebijakan Pemerintah Terkait BLT Minyak Goreng
Selain itu ditemukan juga masih ada minyak goreng curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di sebagian besar provinsi di Indonesia.
"Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau penyaluran dan penjualan MGS curah subsidi ini," ungkap Roy.
11 produsen belum salurkan minyak goreng curah bersubsidi
Roy juga membeberkan, berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, ada 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi di antaranya adalah PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart per 11 Apil 2022: Tropical, Rose Brand, hingga Bimoli
"Fakta ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi," ujar Roy.
Roy menilai, berdasarkan fakta tersebut, tampaknya memang kebijakan minyak goreng curah subsidi masih terjadi kelambanan baik dalam hal produksi maupun dalam hal distribusinya.
"Kami tekankan, kami dari koalisi masyarakat sipil mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan baik dengan modus repacking atau permainan harga kepada konsumen," kata Roy.
"Dan kami juga meminta agar pemerintah lebih tegas kepada pelaku usaha sehingga tidak ada manipulasi terhadap minyak goreng yang harusnya untuk curah, tetapi dibuat ke dalam bentuk kemasan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Germak Beberkan Permainan Kecurangan Distribusi Minyak Goreng "