Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Kirim Surat Peringatan ke 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi

Menteri Perindustrian telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menperin Kirim Surat Peringatan ke 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi
ist
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menperin Kirim Surat Peringatan ke 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada 24 pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) yang belum menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.

Baca juga: Pedagang Tak Kebagian Minyak Goreng Curah Saat Operasi Pasar Murah di Cirebon, Ini Penyebabnya

"Berikutnya ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen MGS Curah untuk memenuhi target kontrak. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Namun demikian, SIMIRAH juga merekapitulasi beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Menteri Perindustrian telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Bulan Maret 2022 (16-31 Maret 2022).

Berita Rekomendasi

"Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing-masing perusahaan," tegas Menperin.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Hari Ini, 12 April 2022 di Indomaret dan Alfamart: Bimoli hingga Sania

Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menunjukkan progress distribusi MGS Blbersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia.

Hingga tanggal 11 April, rata-rata penyaluran MGS bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per-hari atau sudah mengalami kenaikan pada Maret yang reratanya 4.050 ton per-hari.

"Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat," ungkap Menperin.

Menurut Agus, peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang lebaran.

"Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini," terangnya.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Mangkir Termasuk Produsen Besar Ini

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.

Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi MGS bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan Polri sebagai unsur penegakan hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas