Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Larang Industri Pakai Solar Bersubsidi, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Kemenperin melarang pelaku industri menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Menperin Larang Industri Pakai Solar Bersubsidi, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas
dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian melarang pelaku industri menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.

Pelarangan ini untuk menjaga pasokan BBM subsidi tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.

Baca juga: Kasus Penimbunan 6,2 Ton Solar di Mamuju, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.

Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.

Baca juga: Sempat Terhambat hingga Picu Antrean, Pertamina Klaim Pasokan Pertalite dan Solar Sudah Aman

"Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (11/4/2022).

Berita Rekomendasi

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat.

Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi.

"Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri," ungkap Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas